[1]
2024. Implementasi Penyerahan Kewenangan Pelestarian Dan Pengelolaan Cagar Budaya Dari Pemerintah Kepada Pemerintah Daerah (Suatu Studi Di Sulawesi Selatan). Vifada Assumption Journal of Law. 2, 1 (Jun. 2024), 54–64. DOI:https://doi.org/10.70184/r5n7fy77.