Implementasi Penyerahan Kewenangan Pelestarian Dan Pengelolaan Cagar Budaya Dari Pemerintah Kepada Pemerintah Daerah (Suatu Studi Di Sulawesi Selatan). (2024). Vifada Assumption Journal of Law, 2(1), 54-64. https://doi.org/10.70184/r5n7fy77