Penyelesaian Utang Debitur Terhadap Kreditur Melalui Kepailitan Dalam Sistem Hukum Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.70184/febch931Keywords:
Debitur, Kreditur, KepailitanAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mempertajam konsep pengaturan hukum dalam penyelesaian utang melalui kepailitan serta penyelesaian utang debiturterhadap kreditor. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan jenis dan bahan hukum sekunder yang berasal dari bahan hukum primer. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: Pengaturan hukum penyelesaian utang melalui kepailitan terdapat hubungan yang kuat antara KUHPerdata dan UUKPKPU yang dapat kita lihat pada Pasal 222 Ayat (2) Jo Pasal 1413 KUHPerdata yang secara substansi mengatur mengenai pembaharuan utang antara pihak debitur dengan pihak para kreditor. Penyelesaian utang debitur terhadap kreditur pada hakekatnya merupakan satu rangkaian proses yang dimulai dari permohonan pernyataan pailit, pengurusan dan pemberesan harta pailit, dan terakhir adalah berakhirnya kepailitan, diajukan kepada Ketua Pengadilan Niaga wilyah hukum debitur tersebut.