Tuntutan Tindak Pidana Korupsi Terhadap Penyalahgunaan Keuangan Perusahaan Daerah Kota Makassar(Kajian Putusan Nomor 42/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mks)
DOI:
https://doi.org/10.70184/a5hn9f70Keywords:
Tuntutan, Tindak Pidana Korupsi, Perusahaan DaerahAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis penerapan hukum pidana materil tindak pidana korupsiterhadap penyalahgunaan keuangan perusahaan daerah Kota Makassar. Metode penelitian dalam penelitian ini adalah Yuridis Normatif yang dimana datanya bersumber dari data sekunder yang ditemukan dari ketentuan peraturan perundang-undangan dan studi kepustakaan. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang dimaksud adalah bersumber dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian menunjukan bahwa penerapan hukum pidana materil tindak pidana korupsiterhadap penyalahgunaan keuangan perusahaan daerah Kota Makassar didasarkan pada dakwaan dari penuntut umum. Terkait dengan penerapan hukum pidana materil, unsur yang terdapat pada Pasal 2 adalah pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara dalam ini Direksi, Komisaris, dan pejabat struktural lainnya pada Badam Usaha Milik Negara maupun Badan Usaha Milik Daerah. Sedangkan unsur pada Pasal 3 adalah perbuatan yang murni merugikan keuangan negara serta perbuatan pelaku adalah penyelenggara negara yang menyalahkan wewenangnya yang dilakukannya dengan cara melakukan pemerasan dan penyerobotan dan/atau penggelapan dan turut serta melakukan korupsi