Analisis Hukum Tindak Pidana Terhadap Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Korban Jiwa

Authors

  • Andi Herman Yusuf Magister Hukum Institut Ilmu Sosial dan Bisnis Andi Sapada, Sulawesi Selatan, Indonesia Author
  • Amir Fakultas Hukum Institut Ilmu Sosial dan Bisnis Andi Sapada, Sulawesi Selatan, Indonesia Author
  • Ibrahim Fakultas Hukum Institut Ilmu Sosial dan Bisnis Andi Sapada, Sulawesi Selatan, Indonesia Author

DOI:

https://doi.org/10.70184/feay2274

Keywords:

Kejahatan, Lalu Lintas, Korban Jiwa

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui faktor-faktor yang penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas dan untuk mengetahui penerapan hukum terhadap tindak pidana pelanggaran lalu lintas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor-faktor penyebab terjadinya kecelakaan mengakibatkan meninggal orang lain pada laka lantas di Barru serta mempengaruhi pelangaran lalu lintas yang dilakukan oleh anak dibawah umur yaitu Faktor keluarga, Faktor pendidikan dan sekolah serta Faktor pergaulan atau Lingkungan Anak. Penerapan hukum terhadap tindak pidana pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh anak dibawah umur yaitu Penanggulangan kejahatan secara preventif dilakukan untuk mencegah terjadinya atau timbulnya kejahatan pertama kali dan Upaya represif adalah suatu upaya penanggulangan kejahatan secara konsepsional yang ditempuh setelah terjadinya kejahatan.

Downloads

Published

2023-08-07

How to Cite

Analisis Hukum Tindak Pidana Terhadap Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Korban Jiwa. (2023). Vifada Assumption Journal of Law, 1(2), 17-23. https://doi.org/10.70184/feay2274