Pemenuhan Hak-Hak Warga Binaan Pemasyarakatan Melalui Inovasi dalam Lingkup Lapas Kelas IIA Parepare

Authors

  • Luki Amima Magister Hukum Institut Ilmu Sosial dan Bisnis Andi Sapada, Sulawesi Selatan, Indonesia Author
  • Hasdar Magister Hukum Institut Ilmu Sosial dan Bisnis Andi Sapada, Sulawesi Selatan, Indonesia Author
  • Hidayah Setiani Hasbullah Magister Hukum Institut Ilmu Sosial dan Bisnis Andi Sapada, Sulawesi Selatan, Indonesia Author

DOI:

https://doi.org/10.70184/s913hv75

Keywords:

Hak, Binaan, Inovasi

Abstract

Penjara adalah lembaga atau fasilitas yang dirancang untuk menahan, menghukum, dan mengisolasi individu yang dianggap melanggar hukum. Fungsi utama penjara adalah sebagai tempat penahanan sementara bagi narapidana yang menunggu persidangan, tempat menjalani hukuman setelah dihukum, dan sebagai sarana memisahkan individu dari masyarakat agar tidak merugikan diri sendiri atau orang lain. Di masa lalu, penjara adalah sesuatu yang menakutkan bagi penghuni dan masyarakat luar, yang identik dengan kekerasan bagi penduduk. Namun, kini menjelma menjadi lebih manusiawi dalam bentuk lembaga pemasyarakatan dan tetap berada di jalur penegakan HAM untuk penghuininya. Proses transisi dari konsep penjara tradisional ke lembaga pemasyarakatan melibatkan perubahan filosofi dan pendekatan lembaga pemasyarakatan. Pemahaman bahwa perbudakan hukuman harus lebih dari hukuman fisik dan isolasi adalah kunci dalam evolusi ini. 

Published

2023-10-16

How to Cite

Pemenuhan Hak-Hak Warga Binaan Pemasyarakatan Melalui Inovasi dalam Lingkup Lapas Kelas IIA Parepare. (2023). Vifada Assumption Journal of Law, 1(2), 38-43. https://doi.org/10.70184/s913hv75

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.