Perlindungan Hukum Konsumen Oleh PT Telkom Akibat Gangguan Jaringan WiFi IndiHome (Studi Pada Plasa Telkom Balaikota Makassar)

Authors

  • Ariel Putra Hardana Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia, Sulawesi Selatan, Indonesia Author
  • Aan Aswari Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia, Sulawesi Selatan, Indonesia Author
  • Ilham Abbas Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia, Sulawesi Selatan, Indonesia Author

DOI:

https://doi.org/10.70184/kk45r464

Keywords:

Perlindungan, Konsumen, Gangguan Jaringan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen akibat gangguan jaringan massal WIFI IndiHome serta upaya yang dilakukan PT. Telkom untuk memulihkan hak-hak konsumen IndiHome akibat gangguan jaringan massal. Penelitian ini menggunakan metode empiris yaitu suatu metode penelitian hukum yang menggunakan fakta-fakta empiris. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: PT. Telkom IndiHome selaku pelaku usaha tidak berkewajiban untuk memberikan perlindungan hukum karena gangguan jaringan massal terjadi akibat force majeure, namun PT. Telkom IndiHome tetap memberikan pelayanan sebagai perlindungan hukum bagi konsumen berupa segera menginformasikan kepada pelanggan terkait gangguan jaringan tersebut. Bagi pelanggan yang mengalami gangguan jaringan selama lebih dari 3x24 jam mendapatkan kompensasi sesuai paket berlangganan yang diambil. Bagi pelanggan paket WiFi IndiHome tanpa Usee TV (Paket 1P), mendapatkan penyesuaian biaya hingga 10%. Sedangkan bagi pelanggan paket WiFi IndiHome dan UseeTV (Paket 2P) mendapatkan kompensasi berupa open channel atau pembukaan seluruh kanal TV secara gratis.

Downloads

Published

2024-08-28

How to Cite

Perlindungan Hukum Konsumen Oleh PT Telkom Akibat Gangguan Jaringan WiFi IndiHome (Studi Pada Plasa Telkom Balaikota Makassar). (2024). Vifada Assumption Journal of Law, 2(1), 1-7. https://doi.org/10.70184/kk45r464