Status Hukum Anak Diluar Nikah Dalam Perspektif Fikih Islam Dan Hukum Positif Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.70184/vdq9ey25Keywords:
Anak Luar Nikah, Fikih Islam, Hukum PositifAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pendekatan hukum serta status hukum anak diluar nikah yang sering kali menimbulkan perdebatan dan ketidakpastian hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, memfokuskan pembahasan penelitian tentang status hukum anak di luar nikah dalam perspektif fikih Islam dan hukum positif Indonesia. Adapun jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif, yakni menggunakan pendekataan fenomenologi deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa : Pendekatan hukum terhadap status anak di luar nikah di Indonesia merupakan isu kompleks yang melibatkan ketegangan antara Fikih Islam dan hukum positif. Fikih Islam cenderung membatasi hak-hak perdata anak di luar nikah, terutama dalam hal warisan dan pengakuan nasab, sementara hukum positif Indonesia, terutama setelah putusan Mahkamah Konstitusi, berusaha melindungi hak hak anak di luar nikah, termasuk pengakuan dari ayah biologis dan hak atas nafkah. Status hukum anak di luar nikah di Indonesia dalam hukum positif telah memperluas perlindungan bagi anak di luar nikah, yang dalam kenyataannya masih ada tantangan berupa resistensi dari masyarakat yang memegang teguh interpretasi tradisional fikih Islam dan stigma sosial terhadap anak di luar nikah. Oleh karena itu, diperlukan upaya harmonisasi antara hukum agama dan hukum negara serta edukasi masyarakat untuk mengurangi diskriminasi dan memastikan perlindungan hukum yang adil bagi anak-anak tersebut.