Menelisik Regulasi Kemaritiman Dalam Kerangka Omnibus Law Sebagai Upaya Mendorong Investasi Dan Keberlanjutan
DOI:
https://doi.org/10.70184/1raw4n2025Keywords:
Regulasi Kemaritiman, Omnibus Law, InvestasiAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa serta mengkaji: Strategi Omnibus Law sebagai upaya harmonisasi regulasi untuk mendorong investasi di sektor kemaritiman indonesia, serta Pendekatan Omnibus Law untuk mencapai keseimbangan antara investasi sektor kemaritiman dan keberlanjutan ekosistem laut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan statue approach dan conceptual approach, dengan menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non-hukum, kemudian dianalisis menggunakan metode deduktif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa : Strategi Omnibus Law di sektor kemaritiman bertujuan menyederhanakan regulasi, mempercepat perizinan, dan menciptakan kepastian hukum untuk mendorong investasi. Langkah ini diharapkan meningkatkan daya saing, menarik lebih banyak investor, dan mendukung pembangunan ekonomi berkelanjutan. Pendekatan Omnibus Law adalah instrumen penting untuk menyelaraskan regulasi sektor kemaritiman guna menciptakan investasi yang kondusif dan menjaga keberlanjutan ekosistem laut. Keberhasilan penerapannya bergantung pada komitmen politik untuk menyeimbangkan kepentingan ekonomi dengan perlindungan lingkungan.