Ketidakadilan Prosedur Hak Mogok Kerja Dalam Politik Hukum Perburuhan Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.70184/86f6xv18Keywords:
Ketidakadilan, Hak Mogok Kerja, Hukum PerburuhanAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis ketidakadilan prosedur hak mogok kerja dalam Pasal 140 Undang-Undang Keternagakerjaan. Metode penelitian dalam penelitian ini adalah Yuridis Normatif yang dimana datanya bersumber dari data sekunder yang ditemukan dari ketentuan peraturan perundang-undangan dan studi kepustakaan. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang dimaksud adalah bersumber dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian menunjukan bahwa ketidakadilan prosedur hak mogok kerja dalam Pasal 140 Undang-Undang Keternagakerjaan perlu memperhatikan syarat sahnya untuk melakukan mogok kerja sebgaimana yang termuat dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, tetapi syarat yang termuat di aturan terlalu banyak dan membatasi para perkeja melakukan mogok kerja. Dalam hal ini di perlukan suatu regulasi hukum yang baru agar prosedur melakukan mogok kerja dapat memenuhi rasa keadilan bagi para pekerja.