Menggugat Keterwakilan Perempuan Paling Sedikit 30% Dalam Pencalonan Anggota Legislatif

Authors

  • Wiwin Fakultas Hukum Institut Ilmu Sosial dan Bisnis Andi Sapada, Sulawesi Selatan, Indonesia Author
  • Muh. Akbar Fhad Syahril Fakultas Hukum Institut Ilmu Sosial dan Bisnis Andi Sapada, Sulawesi Selatan, Indonesia Author

DOI:

https://doi.org/10.70184/hpzg5637

Keywords:

Perempuan, Pemilihan Umum, Calon Anggota Legislatif

Abstract

Penelitian ini membahas problematika affirmative action mengenai keterwakilan Perempuan paling sedikit 30% dalam pencalonan anggota legislatif di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statue approach), pendekatan analitis (analytical approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa affirmative action dalam keterwakilan Perempuan paling sedikit 30% dalam pencalonan anggota legislatif tidak relevan lagi diterapkan di Indonesia, karena sistem hukum Indonesia telah mengakomodasi hak politik Perempuan dalam pencalonan anggota legislatif. Pada pelaksanaannya, keterwakilan Perempuan paling sedikit 30% dalam pencalonan anggota legislatif justru menimbulkan kompleksitas permasalahan seperti: (1) adanya disparitas dan diskriminasi berbasis gender karena Perempuan diberikan special treatment dalam pencalonan anggota legislatif; (2) melanggar prinsip keadilan, kesetaraan, dan persamaan yang diamanatkan Pancasila dan UUD NRI 1945; serta (3) Partai Politik peserta pemilu hanya mencalonkan perempuan untuk memenuhi syarat prosedural keterwakilan perempuan paling sedikit 30% dalam pencalonan anggota legislatif. Sehingga pengaturan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% dalam pencalonan anggota lagislatif idealnya dihapuskan, karena tanpa adanya ketentuan affirmative action tersebut Perempuan tetap memperoleh kesempatan yang sama dengan laki-laki dalam pencalonan anggota legislatif.

Downloads

Published

2024-08-28

How to Cite

Menggugat Keterwakilan Perempuan Paling Sedikit 30% Dalam Pencalonan Anggota Legislatif. (2024). Vifada Assumption Journal of Law, 2(1), 27-32. https://doi.org/10.70184/hpzg5637