Implementasi Prinsip Hukum Ekonomi Syariah dalam Inovasi Digital Marketing di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.70184/wafz1240Keywords:
hukum ekonomi syariah, digital marketing, inovasi, ekonomi Islam, pemasaran digital syariahAbstract
Perkembangan teknologi digital telah mendorong transformasi besar dalam strategi pemasaran, termasuk di Indonesia. Digital marketing menjadi sarana yang efektif dan efisien untuk mempromosikan produk serta menjangkau konsumen secara luas. Namun, dalam konteks ekonomi Islam, penting untuk memastikan bahwa praktik digital marketing tetap selaras dengan prinsip-prinsip hukum ekonomi syariah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana prinsip-prinsip seperti kejujuran (shidq), keadilan (‘adl), keterhindaran dari riba, gharar, dan maysir diimplementasikan dalam berbagai inovasi digital marketing di Indonesia, seperti affiliate marketing, influencer marketing, dan marketplace berbasis syariah. Metode yang digunakan adalah studi kualitatif-deskriptif dengan pendekatan literatur dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun sebagian besar pelaku usaha telah mulai mengintegrasikan nilai-nilai syariah, masih terdapat tantangan dalam penerapan penuh prinsip-prinsip tersebut, terutama pada aspek transparansi informasi dan kejelasan akad. Oleh karena itu, diperlukan kolaborasi antara pelaku usaha, regulator, dan lembaga keuangan syariah untuk menciptakan ekosistem digital marketing yang sesuai dengan nilai-nilai Islam.