Hak Asasi Manusia Dalam Bingkai Hukum

Authors

  • Jumardin Magister Hukum Institut Ilmu Sosial dan Bisnis Andi Sapada, Sulawesi Selatan, Indonesia Author
  • Fadlan Magister Hukum Institut Ilmu Sosial dan Bisnis Andi Sapada, Sulawesi Selatan, Indonesia Author
  • Muhammad Yusuf Muhlis Magister Hukum Institut Ilmu Sosial dan Bisnis Andi Sapada, Sulawesi Selatan, Indonesia Author

DOI:

https://doi.org/10.70184/45jc6521

Keywords:

Hak Asasi, Manusia, Hukum

Abstract

Hingga saat ini penegakan hukum khususnya terkait dengan hak asasi manusia di Indonesia masih kurang maksimal utamanya dikarenakan sampai saat ini Negara Indonesia masih dalam zona transisi yang masih diwarnai dengan ketidak pastian hukum. Metodologi yang dipakai dalam penelitian ini adalah penelitian normative. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum, menjamin perlindungan hak asasi manusia dianggap sebagai fitur absolut di setiap negara yang dapat disebut rechtsstat. Bahkan, dalam perkembangan selanjutnya, jaminan hak asasi manusia juga dituntut untuk secara eksplisit dinyatakan dalam konstitusi atau konstitusi tertulis dari demokrasi konstitusional, dan dianggap sebagai bahan paling penting yang harus terkandung dalam konstitusi, di samping materi ketentuan lainnya, seperti mengenai format kelembagaan dan pembagian kekuasaan negara dan mekanisme hubungan antar institusi negara.

Downloads

Published

2023-07-24

How to Cite

Hak Asasi Manusia Dalam Bingkai Hukum. (2023). Vifada Assumption Journal of Law, 1(2), 9-16. https://doi.org/10.70184/45jc6521

Similar Articles

11-20 of 26

You may also start an advanced similarity search for this article.